Rabu, 21 Desember 2016

Soal Fatwa MUI dan Sweeping Ormas di Berbagai Daerah

Banyaknya organisasi massa yang menggelar aksi sweeping di berbagai pusat perbelanjaan usai dikeluarkannya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan bagi Umat Muslim untuk mengenakan atribut Natal sangat di sayangkan pihak MUI dan Kepolisian
Majelis Ulama Indonesia
Banyaknya organisasi massa yang menggelar aksi sweeping di berbagai pusat perbelanjaan usai dikeluarkannya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan bagi Umat Muslim untuk mengenakan atribut Natal sangat di sayangkan pihak MUI dan Kepolisian. Selasa malam Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'aruf Amin ke kediamannya di jalan Pattimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk menjelaskan Fatwa haram terkait  pelarangan warga Muslim mengenakan atribut Non Muslim.

"jadi beberapa peristiwa yang cukup meresahkan masyarakat bahkan ada yang menggunakan kekerasan seperti di Sulu, Surakarta kemudian masuk ke Mall-Mall ke toko-toko da kemudian bahkan ada yang memaksa membuat surat pernyataan pemilik dan lain-lain" ujar Jenderal Tito Karnavian Kapolri

Dengan Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 diharapkan tidak ada pemaksaan keyakinan melalui penggunaan atribut kepada orang lain karena ini bertentangan dengan prinsip HAM dan konstitusi. Ma'aruf Amin meminta kepada MUI daerah untuk segera mensosialisasikan fatwa haram yang sudah di putuskan hal ini diharapkan menghentikan langkah organisasi massa yang bertindak sendiri-sendiri melakukan aksi sweeping keberbagai pusat perbelanjaan.

"secara jelas fatwa tersebut sebenarnya ditujukan pada umat Islam agar menjaga Aqidah dari keyakinannya serta melarang pihak manapun untuk mengajak atau memerintahkan kepada Umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan Non Muslim" ucap Ma'aruf Amin Ketua MUI

Menteri Agama Lukman Hakim menilai Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya penggunaan atribut natal bagi umat Muslim tidak mengikat bagi semua pihak, Fatwa itu hanya berlaku bagi pihak yang meminta.

"fatwa itu adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh seseorang yang ahli tentu di bidang hukum terhadap sebuah persoalan yang ditanyakan oleh pihak lain jadi Fatwa tidak bisa keluar begitu saja tanpa ada pihak yang meminta" kata Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas bagi ormas yang melakukan sweeping ke berbagai pusat bisnis hingga memberi rasa takut ke masyarakat. Kapolri menegaskan jika Fatwa MUI itu bukanlah panutan hukum Pemerintah namun hanya bersifat sosialisasi atau pun mengingatkan warga Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar