Jenderal Polisi Tito Karnavian |
Kecemasan ini memicu Polri untuk melakukan dialog dengan mengundang Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD untuk mencari jawaban dari sejumlah pertanyaan publik belakangan ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Polri tidak berada pada posisi menolak fatwa MUI, Tito mendukung fatwa MUI yang memberi dampak positif. Banyak contoh fatwa MUI yang positif penerapan fatwa tersebut seperti penentuan halal atau haramnya produk makanan, namun menurut Tito belakangan ada fatwa yang menimbulkan gejolak stabilitas keamanan namun menurut Tito belakangan ada fatwa yang menimbulkan gejolak stabilitas keamanan karena di tafsirkan secara sepihak oleh kelompok tertentu.
"yang kemudian gerakan-gerakan Tran nasional ini berupaya memanfaatkan lembaga Majelis Ulama Indonesia dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa tertentu, Nah di sini ini beberapa analisis seperti ini, ini juga perlu menjadi perhatian kita bersama jadi jangan sampai mohon maaf mungkin sekali lagi kita sangat menghormati lembaga Majelis Ulama Indonesia tapi kita juga tidak menghendaki kalau ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memanfaatkan lembaga yang sangat kita hormati ini kemudian mengeluarkan fatwa yang dapat membahayakan bagi Kebhinekaan kita" ujar Jenderal Tito Karnavian Kapolri
Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah sejumlah kekhawatiran yang menyebut fatwa MUI dapat menimbulkan benturan di masyarakat. Fatwa yang di keluarkan MUI sudah melalui serangkaian kajian yang panjang dan tidak sembarangan mengeluarkannya, Ma'ruf mengatakan hampir seluruh fatwa yang di keluarkan MUI merupakan permintaan undang-undang.
"dan fatwa itu untuk menuntun orang Islam kok, bagaimana umat Islam itu harus bersikap jadi sebenarnya bagaimana harus berperilaku kan sebenarnya tidak ada dampak apa-apa" ucap Ma'ruf Amin Ketua MUI
Sementara itu mantan ketua MK Mahfud MD menegaskan hukum agama seperti fatwa tidak dapat di paksakan kecuali sudah disepakati sebagai hukum positif oleh Pemerintah. Fatwa adalah pendapat keagamaan bukan hukum positif, hukum positif adalah semua yang ada dalam undang-undang dan diatur lembaga negara sedangkan MUI bukanlah lembaga negara.
"MUI itu atau fatwa siapapun bukan hukum tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakannya atau untuk menegakkannya itu satu, yang kedua memang disepakati penting masyarakat itu diberi pemahaman bahwa urusan fatwa MUI itu adalah urusan kesadaran masing-masing pribadi di internal umat Islam sehingga tidak boleh melakukan langkah-langkah penegakan sendiri" ucap Mahfud MD Mantan Ketua MK
Kapolri Jenderal Tito karnavian, Ma'ruf Amin dan Mahfud MD sepakat bahwa bangsa Indonesia yang majemuk tetap harus dirawat, Kebhinekaan adalah aset bangsa dan NKRI tetap adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar